Melanggar PPKM Darurat di Jakarta, Bakal Dipidana Dengan Ancaman Hukuman 1 Tahun Penjara

- 3 Juli 2021, 09:17 WIB
Polis berjaga di pos penyekatan di Jakarta Saat PPKM Darurat
Polis berjaga di pos penyekatan di Jakarta Saat PPKM Darurat /Twitter/TMC Polda Metro Jaya

MEDIA JABODETABEK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hari ini Sabtu 3 Juli mulai menerapkan PPKM Darurat sampai 20 Juli 2021.

Bagi masyarakat yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat bakal dikenakan sangsi denda dan juga hukuman penjara.

Adapun penerapan sangsi tersebut mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Ramalan Cuaca di Jakarta Hari ini Jumat 2 Juli 2021, Sebagian Wilayah Cerah Berawan

Kombes Tubagus Ade Hidayat selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya mengatakan pemberian hukuman tersebut merupakan tindakan dari penyidikan yang merupakan salah satu dari dua jenis penindakan, selain yustisi.

"Penyidikannya masuk dalam tindakan pidana yang penerapan pada UU penanggulangan wabah dikenakan pada pelaku berbagai tindakan yang dilarang, yang akan dianggap menghalang-halangi upaya penanggulangan," kata Tubagus yang juga Kepala Satgas Penegakan Hukum dalam masa PPKM Darurat, kepada wartawan, Sabtu 3 Juli 2021 dini hari.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Siap Terapkan PPKM Darurat Mulai 3 Juli 2021

Tubagus menambhakan, PPKM Darurat dengan pembatasan yang ada di dalamnya, menjadi salah satu bentuk upaya dalam menangglangi wabah.

Jadi jika aturan sudah diterapkan dan dilanggar, maka dianggap sebagai salah satu upaya menghalang-halangi penanggulangan wabah.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x