Terlibat Hutang, Pegawai KPK Mencuri Barang Sitaan Emas 1.9 Kg

8 April 2021, 16:11 WIB
Ilustrasi emas batangan /Pixabay/Linda Hamilton

MEDIA JABODETABEK – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS terbukti mencuri barang bukti berupa emas batangan.

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak H Panggabean mengumumkan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK bahwa IGAS telah diberhentikan secara tidak terhormat akibat perbuatannya tersebut.

“Oleh karena itu, Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hubungan berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," ungkap Tumpak pada Kamis, 8 April 2021 sebagaimana dikutip Media Jabodetabek dari ANTARA.

Baca Juga: Langgar Jam Malam, Pria Ini Tewas Mengenaskan Usai Dihukum Squat 300 Kali

Tumpak mengungkapkan IGAS yang merupakan anggota satuan tugas (satgas) dan bertugas menyimpan dan mengelola barang bukti pada Direktorat Labuksi KPK, terbukti mencuri empat emas batangan dengan total sekitar 1.9 kilogram.

"Barang bukti itu jumlahnya cukup banyak ada empat, kalau ditotal semua bentuknya adalah emas batangan. Kalau ditotal semuanya emas batangan itu adalah 1.900 gram, jadi kurang 100 gram dua kilogram," ujar Tumpak.

Berdasarkan pemaparan Tumpak, dalam dua minggu ini IGAS telah disidang terkait pelanggaran kode etik yang dilakukannya.

Baca Juga: Waspada Jakarta Diprediksi di Guyur Hujan Sore hingga Petang Hari

"Perbuatan ini sebetulnya sudah merupakan suatu perbuatan yang tergolong pada perbuatan tindak pidana tetapi walaupun sudah tergolong tindak pidana tentunya dia juga merupakan perbuatan yang melanggar etik," ucap Tumpak.

Namun, putusan hasil pemeriksaan pelanggaran kode etik yang dilakukan IGAS baru dibacakan pada Kamis 8 April 2021.

"Kasus ini duduk perkaranya adalah bahwa yang bersangkutan mengambil barang bukti yang ada pada penyimpanan barang bukti karena dia seorang anggota juga di situ, anggota satgas, sehingga dia bisa mengambil barang bukti,”

Baca Juga: Jalan Kebon Sirih Timur dan Jalan Johar Tidak Dapat Dilalui, Berikut Rekayasa Lalulintas di Gondangdia

Emas yang dicuri IGAS merupakan barang rampasan negara dari perkara korupsi Yaya Purnomo.

“Barang bukti dalam perkara Yaya Purnomo yang sekarang sudah menjadi barang rampasan yang harus kami lelang untuk negara," kata Panggabean.

Tumpak juga menyatakan bahwa sebagian dari barang bukti yang dicuri, telah digadaikan oleh IGAS.

Baca Juga: Mahasiswa HMI-MPO Tuntut Anies Turut Diperiksa KPK, Wagub: Alhamdulillah DKI Dapat Reward Anti Korupsi

IGAS nekat mencuri barang bukti tersebut lantaran dirinya memiliki banyak hutang.

"Karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk membayar utang-utangnya. Cukup banyak utangnya karena ternyata yang bersangkutan ini terlibat di dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex forek itu," ungkap Tumpak.

Selanjutnya, IGAS disidang Dewan Pengawas KPK karena melanggar kode etik sebagai pegawai KPK.

Baca Juga: Terkait Larangan Mudik Jakarta Belum Keluarkan Surat Ijin Keluar Masuk

“Dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan suatu pelanggaran kode etik tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya dan ini adalah suatu pelanggaran dari nilai-nilai integritas yang kami atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK," katanya.

Tumpak mengungkapkan alasan IGAS diberhentikan tidak hormat karena perbuatannya menimbulkan kerugian dan mencoreng citra KPK.

"Dan karena perbuatannya menimbulkan dampak yang sangat merugikan dan berpotensi terjadinya juga kerugian keuangan negara dan sudah terjadi. Bahwa citra KPK sebagai orang kenal memiliki integritas tinggi sudah ternodai oleh perbuatan yang bersangkutan ini,”ungkap Tumpak

Baca Juga: Penjual Senjata ke Koboi Jalanan Berhasil di Tangkap Polisi

Saat itu, pimpinan KPK juga diketahui sudah memutuskan untuk membawa kasus pencurian ini ke ranah pidana.

Dalam pemaparannya, Tumpak mengungkapkan kalau IGAS sudah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dan sudah diperiksa penyidik polres dengan beberapa saksi dari KPK.***

Editor: Naja Nuroni

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler