Knalpot Bising Dilarang Masuk Bogor, Simak Besaran Dendanya

12 Maret 2021, 09:26 WIB
Seratus lebih knalpot bising milik kendaraan roda dicopot paksa polisi dalam serangkaian razia /Ahmad R/

MEDIA JABODETABEK - Untuk kamu pemilik motor berknalpot racing dengan suara bising, ada baiknya jangan masuk kota Bogor.

Pasalnya Polres Kota Bogor akan menindak atau merazia pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising.

Pelanggar akan dikenakan sanksi berupa denda.

Dalam keterangan di akun Twitter resminya, Polresta Bogor mengatakan akan menertibkan pemotor yang menggunakan knalpot bising. Ini dilakukan demi menciptakan suasana Kota Bogor yang aman, nyaman dan selamat.

Baca Juga: Bekasi Siap Berlakukan Tilang Elektronik di 10 Titik Lokasi

“Satlantas Polres Kota Bogor Kota melakukan penindakan kepada Pengendara yang menggunakan Sepeda Motor berknalpot bising, untuk Kota Bogor aman, nyaman, dan sehat,” tulis Polresta Bogor dalam cuitannya, Rabu (10/3/2021).

Dalam penindakannya, petugas Satlantas Polresta Bogor akan menggunakan alat mengukur tingkat kebisingan knalpot motor.

Bagi pemotor yang kedapatan menggunakan knalpot bising, akan segera ditindak petugas dengan diberikan sanksi. berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 285, disebutkan bahwa pelanggar akan dikenakan denda paling banyak Rp 250.000.

Baca Juga: Bupati Bogor Berharap, Pembangunan Jalur Puncak Dua Dilirik Pemerintah Pusat

“Setiap pengendara motor yang tidak memenuhi persyatan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.” tulis Polresta Bogor.***

Editor: Tigor Qristovani Sihombing

Sumber: Polresta bogor

Tags

Terkini

Terpopuler