Bekasi Siap Berlakukan Tilang Elektronik di 10 Titik Lokasi

- 12 Maret 2021, 09:18 WIB
Ilustrasi - Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau 'electronic traffic law enforcement' (ETLE).
Ilustrasi - Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau 'electronic traffic law enforcement' (ETLE). /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/

 

MEDIA JABODETABEK - Bekasi siap memberlakukan tilang elektronik di 10 titik lokasi.

Penegakan hukum tilang berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai berlaku 17 Maret 2021.

Kamera pengawas dipasang disejumlah ruas jalan guna mendukung upaya kepolisian dalam penerapan tilang elektronik sekaligus menunjang program ‘Smart City’.

”Kami memasang 10 kamera pengawas untuk mendukung ETLE dan menunjang program Smart City di Kabupaten Bekasi,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju.

Baca Juga: Daftar Lengkap Harga Wuling New Confero S 2021

Rencananya, tambahnya, kamera pengawas ini rencananya dipasang di empat ruas jalan dengan volume kendaraan yang relatif padat.

Menurut dia, sebagian kamera pengawas sudah terpasang khususnya di Simpang SGC Cikarang Utara yang menjadi lokasi pertama penerapan tilang elektronik ini pada pertengahan bulan ini berdasarkan koordinasi antara pemerintah dengan kepolisian.

”Sekarang sudah mulai aktif kameranya, dan yang mengoperasikan langsung kepolisian,” tambahnya, dikutip dari laman Korlantas Polri 12 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Tigor Qristovani Sihombing

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x