Kepala Sekolah Ini Dihukum Mati Akibat Mengaku Sebagai Nabi Setelah Rasulullah SAW

- 29 September 2021, 17:33 WIB
Foto Ilustrasi hukuman mati. Kepala Sekolah Ini Dihukum Mati Akibat Mengaku Sebagai Nabi Setelah Rasulullah SAW
Foto Ilustrasi hukuman mati. Kepala Sekolah Ini Dihukum Mati Akibat Mengaku Sebagai Nabi Setelah Rasulullah SAW /Pixabay

Berdasarkan pasal 84 KUHP, kejahatan yang dilakukan oleh orang yang sakit jiwa tidak dianggap sebagai pelanggaran.

Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Hari ini 29 September 2021 Masih Berlaku, Melanggar Sangsi Tilang Rp500 Ribu

Baca Juga: Ingat! Ganjil Genap Jakarta Senin 27 September 2021 Masih Berlaku, Catat Jadwal dan Lokasinya Berikut ini

Selama persidangan, pengacara Tanveer, Muhammad Ramzan, berpendapat bahwa kliennya tidak waras pada saat kejadian dan mendesak pengadilan untuk mempertimbangkannya.

Namun, jaksa mengajukan laporan oleh dewan medis Institut Kesehatan Mental Punjab yang mengatakan dia "ayak untuk diadili karena dia tidak mengalami gangguan mental.

Undang-undang penistaan ​​agama era kolonial Pakistan diubah oleh mantan presiden Zia ul-Haq pada 1980-an untuk meningkatkan beratnya hukuman.

Setidaknya 1.472 orang telah didakwa di bawah hukum kejam di Pakistan sejak 1987.

Menurut Komisi AS untuk Kebebasan Beragama Internasional, ada sekitar 80 terpidana mati atau menjalani hukuman seumur hidup karena penistaan.

Baca Juga: Tanggal 29 September 2021 Hari Apa, Memperingati Apa, Ada Peristiwa Apa saja

Baca Juga: Tanggal 1 Oktober Hari Apa, Memperingati Apa dan Ada Peristiwa Apa Saja, Berikut Daftarnya

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: The Independent


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah