MEDIA JABODETABEK-PT Kimia Farma Tbk segera mengimplementasikan keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menurunkan harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR).
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2824/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription (PCR) yang efektif 17 Agustus 2021.
“Kimia Farma langsung melaksanakan arahan pemerintah tentang penurunan tarif tes PCR sebagai bentuk komitmen kami untuk memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia," kata Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk Verdi Budidarmo dikutip dari ANTARA, Rabu 18 Agustus 2021.
Baca Juga: Komplotan Pemalsu Surat PCR yang Berkeliaran di Bandara Halim Perdanakusuma
Dengan turunnya harga tes PCR, Verdi berharap masyarakat bisa melakukan tes untuk meningkatkan kesehatan di Indonesia.
"Dengan demikian akan semakin mudah bagi masyarakat untuk mengakses tes COVID-19 yang berujung pada perbaikan iklim Kesehatan Indonesia secara menyeluruh," katanya.
Sementara itu, Plt Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) Agus Chandra menambahkan, pihaknya akan melaksanakan perintah penurunan harga tes PCR.
Bukan hanya tes PCR, tarif tes Swab dan Antigen juga ikut diturunkan.
“Selain menurunkan harga tes PCR Rp495.000, kami juga menurunkan tarif/harga swab/rapid test Antigen,” ujarnya.
Artikel Rekomendasi