Instagram dan WhatsApp Terancam Diblokir Kominfo Mulai 20 Juli 2022? Cek Faktanya di Sini

- 18 Juli 2022, 12:30 WIB
Instagram dan WhatsApp Terancam Diblokir Kominfo Mulai 20 Juli 2022? Cek Faktanya di Sini. Pixabay/Victoria_Art
Instagram dan WhatsApp Terancam Diblokir Kominfo Mulai 20 Juli 2022? Cek Faktanya di Sini. Pixabay/Victoria_Art /

MEDIA JABODETABEK - Beredar kabar bahwa aplikasi Instagram dan WhatsApp terancam diblokir oleh Kominfo mulai Rabu, 20 Juli 2022.

Kabar akan diblokirnya Instagram dan WhatsApp ini pun menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Terlebih dua aplikasi tersebut merupakan aplikasi yang sering digunakan.

Benarkah kabar tersebut? Berikut hasil pantauan Mediajabodetabek.com terkait kabar akan diblokirnya Instagram dan WhatsApp oleh Kominfo.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Harian Tanggal 18 Juli 2022: Cek Peruntungan Zodiak untuk Bulan Juli, Ada Cancer hingga Leo

Wajib Mendaftarkan Diri

Dilansir dari Siaran Pers yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), No. 265/HM/KOMINFO/06/2022.

Dalam upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dan menjaga ruang digital Indonesia. Maka, PSE domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia harus segera mendaftarkan diri ke Kominfo.

Adapun masa waktu pendaftaran dibuka hingga tanggal 20 Juli 2022. Bagi PSE yang tidak mendaftarkan diri, akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran dari Kominfo.

Baca Juga: Resep Masakan Chicken Teriyaki Rice Bowl, Bisa Jadi Ide Bekal yang Simple

Berdasarkan ketentuan tersebut, platform digital termasuk media sosial memang diharuskan mendaftar ke Kominfo dalam kurun waktu yang sudah ditentukan tersebut.

Apabila tidak mendaftar sesuai ketentuan, maka platform digital tersebut akan mengalami pemblokiran.

Akan Diblokir Kominfo?

Berdasarkan pantauan Mediajabodetabek.com terdapat beberapa aplikasi yang hingga artikel ini ditulis masih belum mendaftarkan diri di Kominfo.

WhatsApp dan Instagram termasuk aplikasi media sosial yang belum juga mendaftarkan diri. Selain itu ada Facebook dan Twitter yang juga belum mendaftar ke Kominfo.

Baca Juga: Doa Upacara HUT Republik Indonesia ke-77 Tahun 2022, Penuh Makna dan Kekhusyuan

Benar adanya bahwa aplikasi-aplikasi tersebut terancam diblokir aksesnya jika tidak juga mendaftarkan diri ke Kominfo hingga 20 Juli 2022.

Akan tetapi, masyarakat tidak perlu terlalu khawatir karena masih tersisa beberapa hari hingga batas waktu yang ditentukan. Sehingga, proses pendaftaran masih mungkin dilakukan.

Masyarakat dapat memantau sendiri daftar aplikasi digital yang sudah mendaftarkan diri ke Kominfo melalui laman https://pse.kominfo.go.id/home.***

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x