Pemerintah Pakistan Blokir Lagi Aplikasi TikTok, Ternyata Ini Alasannya

- 13 Maret 2021, 19:48 WIB
5 cara FYP di TikTok
5 cara FYP di TikTok /Pexels/cottonbro

 

MEDIA JABODETABEK - Salah satau aplikasi yang paling banyak digunakan di dunia, TikTok kembali mendapat penolokan.

TikTok dikabarkan diblokir di negara Pakistan, dan sah diputuskan pengadilan.

Penolakan TikTok di Paksitan lantaran TikTok terbukti turut menjajakan konten vulgar.

Dilansir laman The Verge, 13 Maret 2021, menyatakan pengadilan tinggi di kota Peshawar mengeluarkan perintah kepada regulator telekomunikasi tersebut untuk melarang TikTok.

Baca Juga: Mulai April Twitter Punya Fitur Baru, Bisa Ngetwit Dalam Format Suara

"Demi menghormati dan mematuhi perintah Pengadilan Tinggi Peshawar, PTA telah mengeluarkan arahan kepada penyedia layanan untuk segera memblokir akses ke aplikasi TikTok. Selama persidangan kasus hari ini, Pengadilan Tinggi telah memerintahkan pemblokiran aplikasi," kata PTA.

Dalam keterangan tersebut, PTA tidak menjelaskan alasan aplikasi tersebut diblkir, namun, Al Jazeera melaporkan Ketua Pengadilan Tinggi Peshawar, Qaiser Rashid Khan membuat aduan bahwa TikTok memuat konten yang "tidak sesuai dengan masyarakat Pakistan".

Sementara Financial Times menuliskan Khan menyatakan aplikasi tersebut "menjajakan konten vulgar".

Halaman:

Editor: Tigor Qristovani Sihombing

Sumber: The Verge


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x