Ini Alasan Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Instagram, TikTok hingga Google Mulai 21 Juli 2022 Mendatang

17 Juli 2022, 13:15 WIB
Ilustrasi. Ini Alasan Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Instagram, TikTok hingga Google Mulai 21 Juli 2022 Mendatang. /Pixabay/HeikoAl/

MEDIA JABODETABEK - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dikabarkan ancam blokir aplikasi WhatsApp, Instagram, TikTok hinggal Google di Indonesia mulai 21 Juli 2022. 

Diketahui, Informasi terkait Kominfo akan blokir beberapa platform digital ini menjadi viral di media sosial.

Di zaman berkembang pesatnya teknologi, khususnya masyarakat Indonesia sendiri telah banyak menggunakan smartphone.

Baca Juga: Link Beli Tiket Nonton Film Ivanna di Bioskop XXI Jakarta, Bekasi dan Bandung Hari Ini Minggu, 17Juli 2022

Pasalnya, melalui smartphone mayoritas masyarakat Indonesia menghabiskan waktunya seperti berkomunikasi, mencari informasi dan membagikan momen-momen tertentu dengan bantuan platform digital seperti WhatsApp, Instagram, TikTok dan Google.

Mendengar kabar WhatsApp, Instagram, TikTok hingga Google yang akan diblokir oleh Kominfo mulai 21 Juli 2022 mendatang, membuat masyarakat Indonesia kaget dan menanyakan alasan tindakannya tersebut.

Dilansir Mediajabodetabek.com dari laman resmi kominfo.go.id pada Minggu, 17 Juli 2022, menjelaskan alasannya mengapa Kominfo akan memblokir beberapa platform digital di Indonesia mulai 21 Juli 2022.

Baca Juga: Hari Emoji Sedunia Jatuh Tanggal 17 Juli 2022: Simak Sejarah, Makna, dan Cara Merayakan World Emoji Day 202

Pihak Kominfo sebenarnya telah berulang kali memberikan penjelasan dan mengimbau para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk segera mendaftar.

Jumlah PSE Asing dan Domestik di laman PSE Kominfo per 17 Juli 2022 yang telah mendaftar adalah sebanyak 5.692 PSE. PSE Asing sejumlah 82 sedangkan PSE Domestik berjumlah 5.610.

Dari daftar PSE Asing tersebut, aplikasi seperti WhatsApp, Google, Instagram, Twitter, Telegram, Netflix dan Facebook belum terdaftar.

Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri maupun dari mancanegara.

Baca Juga: 5 Tempat Camping Keluarga di Tasikmalaya, Alternatif Liburan Bersama Anak-Anak

Pasalnya, Kominfo memberlakukan hal sama yakni semua PSE diwajibkan untuk mendaftar ke negara.

Pihak Kominfo memberikan tenggang waktu kepada para PSE untuk melakukan pendaftaran hingga 20 Juli 2022.

Namun, apabila WhatsApp, Instagram, TikTok hingga Google dan beberapa platform digital lainnya juga belum melakukan pendaftaran PSE, maka pihak Kominfo akan melakukan Tindakan pemblokiran di hari berikutnya pada 21 Juli 2022.

"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," ujar Menkominfo Johnny G. Plate.

Baca Juga: Viral Anak-Anak Muda SCBD, Kemenparekraf Sebut Istilah Urban Tourism

Pendaftaran PSE merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Untuk informasi selanjutnya kita tunggu sampai tanggal 21 Juli 2022 dari pihak Kominfo terkait platform digital mana saja yang tidak melakukan pendaftaran dan telah diblokir di Indonesia.***

 

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: kominfo.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler