Rezkinil menyambungkan, semenjak siang, Nikmir (sapaan akrab Nikita Mirzani) baru bisa dilaksanakan penahanan pada pukul 19.00 WIB.
“Semenjak dari siang, baru bisa dilaksanakan penahanannya pukul 7 malam,” sambungnya.
Baca Juga: Harga Tiket Nonton Film Inang di Bioskop Bekasi Lengkap Jadwal Tayang, Mulai dari Rp20 Ribu Saja
Proses penahanan tersebut sempat menjadi viral di sosial media. Lantara Nikmir terdengar histeris dan berteriak seakan tak ingin dilakukan penahanan.
Namun, dari pihak Kejari Serang tetap melakukan proses hukum yang sudah berlaku dan Nikita Mirzani akan ditahan di Rutan Kelas 2B Serang selama 20 hari ke depan tertanggal 25 Oktober sampai 13 November 2022.
“Saudara NM telah kami lakukan penahanan di Rutan Kelas 2B Serang selama 20 hari ke depan tertanggal dari 25 Oktober 2022 sampai 13 November 2022,” ujar Rezkinil. ***
Artikel Rekomendasi