Setelah Sempat Bikin Gaduh, Nikita Mirzani Akhirnya Resmi Ditahan di Rutan Kelas 2B Selama 20 Hari

- 26 Oktober 2022, 12:00 WIB
Setelah Sempat Menimbulkan Kegaduhan, Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Kelas 2B Selama 20 Hari.
Setelah Sempat Menimbulkan Kegaduhan, Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Kelas 2B Selama 20 Hari. //YouTube Seleb Oncam

MEDIA JABODETABEK – Artis kontroversial, Nikita Mirzani akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dengan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Inforasi serta Transaksi elektronik alias UU ITE.

Sebelumnya, Nikita Mirzani heboh dan mengamuk dan enggan untuk ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Kepala Intelejen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar dalam konferensi pers menyampaikan secara daring menjelaskan duduk perkara penahanan artis Nikita Mirzani.

Baca Juga: Jadwal Film World Cinema Week 2022 di Beberapa Bioskop CGV Kamis-Minggu, 27 sampai 30 Oktober 2022

Rezkinil Jusar mengatakan, perkara penahanan ini diantaranya adalah akibat dari perseteruan Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra dan Nindy Ayunda yang diwarnai teriakan.

Kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE telah memasuki tahap P21 atau sudah lengkap pada 6 Oktober 2022.

Karena telah memasuki tahap P21, tim penyidik Polresta Serang menindaklanjuti kasus yang menimpa Nikita Mirzani ini.

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket Nonton Film di Bioskop Cineplex Denpasar, Film Inang Masih Tayang Hari Ini

“Terhadap P21 tersebut tentunya harus ditindaklanjuti rekan-rekan penyidik dari Polresta Serang untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan hari ini, 25 Oktober 2022,” kata Rezkinil Jusar seperti dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Selasa, 25 Oktober 2022.

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x