Untuk informasi, Bareskrim Polri tengah mengusut kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
Selain Ivan Gunawan, beberapa nama artis lain yang juga turut terlibat dalam promosi robot trading DNA Pro di antaranya Ahmad Dhani, Billy Syahputra, DJ Putri Anna, Rizky Billar hingga Lesti Kejora.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 12 orang tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
Baca Juga: Khutbah Jumat Singkat Padat, Sedih Bisa Bikin Jamaahnya Nangis. 14 Ramadhan 1443 H
Adapun inisial tersangka masing-masing adalah AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.
Para tersangka akan dijerat Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.***
Artikel Rekomendasi