Penuhi Panggilan Bareskrim Siang Ini, Ivan Gunawan Akui Siap Jalani Pemeriksaan

- 14 April 2022, 15:30 WIB
Penuhi Panggilan Bareskrim Siang Ini, Ivan Gunawan Akui Siap Jalani Pemeriksaan.
Penuhi Panggilan Bareskrim Siang Ini, Ivan Gunawan Akui Siap Jalani Pemeriksaan. /Instagram/ ivan_gunawan/

MEDIA JABODETABEK - Artis sekaligus desainer kondang Ivan Gunawan penuhi panggilan Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis, 14 April 2022.

Ivan Gunawan yang didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin, tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 14.34 WIB.

Ivan Gunawan berstatus sebagai saksi terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Baca Juga: Nyetir Sambil Mabuk, Aktor Korea Selatan Yoo Gun Diperiksa Polisi

Saat ditanya, Ivan Gunawan mengaku siap menjalani pemeriksaan bersama penyidik.

"Siap dong," kata Ivan kepada wartawan di Bareskrim Polri, dikutip Mediajabodetabek.com dari PMJ News, Kamis, 14 April 2022.

Ketika memasuki Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, terlihat asisten Igun –sapaan akrabnya– membawa sebuah koper yang belum diketahui apa isinya.

"Saya lewat dulu ya, nanti saya ceritain," katanya.

Baca Juga: Link Video Viral Ica TikTok dan Twitter Tersebar Luas di Platform Sosial Media: Ini Penjelasan Lengkapnya

Untuk informasi, Bareskrim Polri tengah mengusut kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. 

Selain Ivan Gunawan, beberapa nama artis lain yang juga turut terlibat dalam promosi robot trading DNA Pro di antaranya Ahmad Dhani, Billy Syahputra, DJ Putri Anna, Rizky Billar hingga Lesti Kejora.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 12 orang tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Baca Juga: Khutbah Jumat Singkat Padat, Sedih Bisa Bikin Jamaahnya Nangis. 14 Ramadhan 1443 H

Adapun inisial tersangka masing-masing adalah AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Para tersangka akan dijerat Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.***

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x