Kasus pornografi yang menyeret Dea Onlyfans juga membawa sang kekasih yang juga turut diperiksa oleh polisi.
Baca Juga: Dea OnlyFans Tidak ditahan Meski Berstatus Tersangka Karena Ada Jaminan Dari Pihak Keluarga
Perlu diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Dea Onlyfans sebagai tersangka atas kasus pornografi.
Karena kasusnya tersebut, Dea Onlyfans dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***
Artikel Rekomendasi