MEDIA JABODETABEK - Dea Onlyfans tidak ditahan atas kasus pornografi yang menjeratnya. Pemilik nama asli Gusti Ayu Deawanti hanya diwajibkan melapor.
"Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan untuk sementara ini dikenai wajib lapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Sabtu 26 Maret 2022.
Zulpan menjelaskan, alas memberikan Dea Onlyfans wajib lapor ada beberapa pertimbangan.
Baca Juga: Jadwal Jam One Way Puncak Hari ini Minggu 27 Maret 2022, Jangan Lupa ada Ganjil genap Juga
Salah satunya karena pihak keluarga memberikan jaminan jika Dea akan mematuhi proses hukum yang berlaku.
Selain itu, Dea yang masih berstatus sebagai mahasiswi juga akan menyelesaikan pendidikannya.
Atas pertimbangan tersebut, pihak penyidik tidak menahan Dea Onlyfans.
"Karena memang ada permohonan dari keluarga dan dia mau menyelesaikan kuliah," jelas Zulpan.
Artikel Rekomendasi