Tindakan asusila ini dilakukan tenaga pengajar bernama Herry Wiryawan (HW) usia 36 tahun yang tega melakukan pelecehan seksual kepada 21 santriwati yang dididiknya.
Diketahui korban dari Herry Wiryawan ada yang sedang hamil sampai melahirkan.
Korban Herry rata-rata berusia 13 hingga 17 tahun dan telah melakukan perbuatan bejat sejak 2016 lalu.
Baca Juga: CEK FAKTA: Seleb Tiktok Cantik Dimakan Buaya, Begini Penjelasannya
Sementara ini, jaksa mendakwa pelaku dengan pasal berlapis, yaitu dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku juga didakwa telah melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kini, Herry Wiryawan telah diamankan oleh kepolisian daerah (Polda) Jawa Barat dan diadili oleh pengadilan setempat.***
Artikel Rekomendasi