Ernest 'Gedeg' dengan Pelaku Pemerkosa Puluhan Siswa: Iblis Bersarang di Kepalanya

- 10 Desember 2021, 18:21 WIB
Ernest 'Gedeg' dengan Pelaku Pemerkosa Puluhan Siswa: Iblis Bersarang di Kepalanya
Ernest 'Gedeg' dengan Pelaku Pemerkosa Puluhan Siswa: Iblis Bersarang di Kepalanya /tangkap layar YouTube @Ernest Prakasa


MEDIA JABODETABEK - Ernest Prakasa mengeluarkan pernyataan bahwa dirinya begitu "gedeg" dengan adanya kasus pemerkosaan di Bandung yang terjadi baru-baru ini.

Ernest melalui akun Instagram pribadinya, memposing wajah pelaku pemerkosaan dan menyampaikan kekesalannya terhadap pelaku.

"Herry Wirawan. Ingat wajah ini. Pemerkosa lebih dari dua puluh gadis belia yang sebagian telah hamil dan melahirkan," tulis akun Instagram @ernestprakasa pada Jumat, 10 Desember 2021.

Baca Juga: Fakta Terbaru Siskaeee Setelah Ditangkap , Pernah Ditawari Main Film Porno di Luar Negeri

Ernest mengatakan bahwa pelaku melakukan tindakan yang bejat terdahap korban yang mempunyai perilaku baik.

"Para korban menjadi mangsa di lingkungan mereka sendiri. Tidak keluyuran malam, tidak berpakaian seksi," kata Ernest.

Kata Ernest, jika kejadian ini tidak juga mengajarkan untuk stop menyalahkan korban, entah bagaimana lagi harus berkata apa.

"Ingat wajah ini. Ingat iblis yang bersarang di kepalanya. Ingat, bahwa korban tidak bersalah," katanya.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pertandingan Sepakbola Eropa, Hari Sabtu Dan Minggu 11-12 Desember 2021

Pelecehan di Bandung dilakukan oleh pimpinan sekaligus tenaga pengajar di lembaga pendidikan keagamaan.

Tindakan asusila ini dilakukan tenaga pengajar bernama Herry Wiryawan (HW) usia 36 tahun yang tega melakukan pelecehan seksual kepada 21 santriwati yang dididiknya.

Diketahui korban dari Herry Wiryawan ada yang sedang hamil sampai melahirkan.

Korban Herry rata-rata berusia 13 hingga 17 tahun dan telah melakukan perbuatan bejat sejak 2016 lalu.

Baca Juga: CEK FAKTA: Seleb Tiktok Cantik Dimakan Buaya, Begini Penjelasannya

Sementara ini, jaksa mendakwa pelaku dengan pasal berlapis, yaitu dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku juga didakwa telah melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kini, Herry Wiryawan telah diamankan oleh kepolisian daerah (Polda) Jawa Barat dan diadili oleh pengadilan setempat.***

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Instagram @ernestprakasa


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini