MEDIA JABODETABEK - Seperti yang kita ketahui Rachel Vennya kabur dari karantina setelah keluar negeri.
Selebgram Rachel Vennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 3 November 2021.
Ibu dari dua anak ini terancam 1 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.
Dengan sah nya Rachel Vennya sebagai tersangka, melalui Instagram pribadinya @rachelvennya mengunggah postingan minta maaf.
"Teman-teman, melalui tulisan ini, aku ingin memohon maaf dengan tulus untuk semua kesalahan-kesalahanku yang membuat teman-teman marah dan sangat kecewa,"tulisnya.
Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini Senin 1 November 2021: Cek Ruas Jalur Tilang Elektronik
Rachel juga siap mengikuti dan menjalani konsekuensi hukum dari kesalahan yang ia buat dan tidak akan mengulanginya.
"Aku siap mengikuti dan menjalani konsekuensi hukum dari kesalahan yang sudah aku perbuat.
Artikel Rekomendasi