Kemudian Jerinx SID menambahkan, bahwa kedatangannya ke Polda Metro Jaya sebagai langkah untuk memenuhi pemanggilannya.
"Saya mau menegaskan, kehadiran saya ke sini dalam rangka memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, tidak ada yang memaksa atau mangkir ya," tegas Jerinx.
Baca Juga: Agenda Acara Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar, Bakal Ada Upacara Adat Malam Bainai
Jerinx menuju Jakarta dengan menempuh jalur darat, lantaran dirinya belum divaksin sehingga tidak diperpolehkan memakai tarnportasi udara yang mewajibkan menunjukan bukti vaksin atau kartu vaksin.
Jerinx akan diperiksa atas kasus dugaan ancaman kekerasan terhadap Adam Deni.
Bahkan Jerinx sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat dengn pasal 335 KUHP atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE.***
Artikel Rekomendasi