MEDIA JABODETABEK – Seungri telah divonis hukuman 3 tahun penjara setelah terlibat dalam skandal “Burning Sun” yang timbul pada awal tahun 2019.
Pada tanggal 12 Agustus, sidang hukuman diadakan di pengadilan militer untuk Seungri, yang telah didakwa atas sembilan tuduhan, antara lain pelanggaran Undang-undang tentang Hukuman yang Diperberat, Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran Undang-undang Sanitasi Makanan, penggelapan, pelanggaran Undang-undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual, perjudian yang dibiasakan, pelanggaran Undang-undang Transaksi Valuta Asing, mediasi prostitusi, pembelian layanan prostitusi dan hasutan kekerasan khusus.
Pada saat persidangan hukuman Seungri didakwa hukuman tiga tahun penjara juga dikenakan denda sebesar 1.156.900.000 Won (setara dengan Rp14,2 miliar).
Baca Juga: Agenda Acara Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar, Bakal Ada Upacara Adat Malam Bainai
Informasi pribadinya akan didaftarkan di registri nasional untuk pelanggaran Undang-undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual. (1 Won Korea = Rp12,3)
Pengadilan juga menyatakan, “Karena kesaksiannya tidak konsisten dan berubah antara penyelidikan polisi, penyelidikan penuntutan, dan di pengadilan, kredibilitasnya rendah.”
Meskipun Seungri menyangkal semua tuduhan kecuali pelanggaran Undang-undang Transaksi Valuta Asing, pengadilan menyatakan ia bersalah atas sembilan tuduhan.
Karena pengadilan melihat potensi risiko melarikan diri, Seungri ditangkap di pengadilan pada tanggal 12 Agustus.
Artikel Rekomendasi