MEDIA JABODETABEK - Vicky Prasetyo ditahan 8 bulan penjara karena kasus pencemaran nama baik Angel Lelga.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Vicky terbukti bersalah pada Kamis 1 Juli 2021.
Mendengar putusan Hakim, keluarga Vicky yang ikut mendampingi persidangan langsung menangis histeris.
Saat persidangan Vicky ditemani oleh sang ibunda tercinta dan juga anak-anaknya.
"Kalau mama gak apa-apa, tapi ini anak-anak bagaimana," ujar sang ibunda Emma Fauziah sambil menangis.
Vicky ditahan karen terbukti melakukan pencemaran nama bak terhadap Angel Lelga.
Baca Juga: Dunia Pewayangan Berduka, Ki Manteb Soedharsono Meninggal Dunia
Sebelumnya, Vicky ditahan di rutan Salemba Jakarta Pusat, kemudian Vicky minta penangguhan dan dikabulkan sebagai tahanan kota.
Kasus Vicky dan Angel Lelga mencuat ke publik lantaran Vicky pernah melakukan penggerebekan di rumah Angel Lelga pada November 2018 lalu.
Artikel Rekomendasi