Dituntut Mencemarkan Nama Baik, Vicky Prasetyo Dijatuhi Hukuman 8 Bulan Penjara, Tangis Keluarga Pecah

- 2 Juli 2021, 16:49 WIB
Vicky Prasetyo memeluk ibundanya setelah keluar dari ruang persidangan atas pembacaan tuntutan dengan hasil tuntutan 8 bulan penjara, disusul Kalina Ocktaranny di belakangnya yang menangis.
Vicky Prasetyo memeluk ibundanya setelah keluar dari ruang persidangan atas pembacaan tuntutan dengan hasil tuntutan 8 bulan penjara, disusul Kalina Ocktaranny di belakangnya yang menangis. /Youtube Vicky Prasetyo Entertainment


MEDIA JABODETABEK - Vicky Prasetyo ditahan 8 bulan penjara karena kasus pencemaran nama baik Angel Lelga.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Vicky terbukti bersalah pada Kamis 1 Juli 2021.

Mendengar putusan Hakim, keluarga Vicky yang ikut mendampingi persidangan langsung menangis histeris.

Baca Juga: Akhir Juni Sampai November 2021 Akan Ada Bencana Besar, Begitu Ramalan Terakhir Mbak You Sebelum Meninggal

Saat persidangan Vicky ditemani oleh sang ibunda tercinta dan juga anak-anaknya.

"Kalau mama gak apa-apa, tapi ini anak-anak bagaimana," ujar sang ibunda Emma Fauziah sambil menangis.

Vicky ditahan karen terbukti melakukan pencemaran nama bak terhadap Angel Lelga.

Baca Juga: Dunia Pewayangan Berduka, Ki Manteb Soedharsono Meninggal Dunia

Sebelumnya, Vicky ditahan di rutan Salemba Jakarta Pusat, kemudian Vicky minta penangguhan dan dikabulkan sebagai tahanan kota.

Kasus Vicky dan Angel Lelga mencuat ke publik lantaran Vicky pernah melakukan penggerebekan di rumah Angel Lelga pada November 2018 lalu.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x