Sesuai Permintaan Keluarga, Anji Jalani Proses Asesmen di BNNP DKI Jakarta

- 17 Juni 2021, 15:20 WIB
Pesan Ganja Melalui Situs megamarijuanastore.com, Anji Bayar Rp5 Juta
Pesan Ganja Melalui Situs megamarijuanastore.com, Anji Bayar Rp5 Juta /PMJ News/

MEDIA JABODETABEK - Musisi Erdian Aji Prihartanto (EAP) alias Anji tengah menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta di Jalan Tanah Abang II, Cideng, Jakarta Pusat pada Kamis, 17 Juni 2021.

Kepala Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Polisi Harry Gasgari mengatakan bahwa asesmen dilaksanakan lantaran adanya pengajuan permohonan dari pihak keluarga terkait.

"Hari ini, musisi EAP alias An menjalani asesmen di BNNP DKI Jakarta sesuai dengan pengajuan dari pihak keluarga," ujarnya dikutip Mediajabodetabek.com dari ANTARA pada Kamis, 17 Juni 2021.

Baca Juga: Resmi Ditahan dan Ditetapkan Sebagai Tersanka Kasus Narkoba, Anji Minta Maaf

Mantan vokalis band pop Drive itu dibawa petugas dari Markas Polres Metro Jakarta Barat sekitar pukul 13.00 WIB ke kantor BNNP.

Lebih lanjut, tim asesmen BNNP akan melakukan pendalaman terhadap tersangka guna mengetahui lebih jauh mengenai pemakaian narkotika jenis ganja tersebut.

"Hasil asesmen saudara EAP alias An akan menunggu rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim asesmen terpadu. Hasil asesmen keluar berkisar antara 3 sampai dengan 7 hari," jelasnya.

Baca Juga: Anji Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba Terancam hukuman 12 Tahun Penjara

Harry memastikan, proses penyidikan penyanyi pop solo itu berjalan sesuai prosedur. Ia mengatakan, status tersangka masih sebagai tahanan guna penyidikan lebih lanjut.

Selain itu, kondisi tersangka juga tergolong sehat. Ia juga meminta doa dan dukungan dari masyarakat.

"Alhamdulillah sehat," ucapnya.

Baca Juga: Sebelum Ditangkap Polisi, Anji Sempat Posting Video Musik Putus Atau Terus yang Dinyanyikan oleh Mahalini

Diketahui sebelumnya, EAP dibekuk aparat kepolisian saat berada di ruangan studio pribadinya di Cibubur, Jakarta Timur pada 11 Juni 2021.

Barang bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni ganja yang disisipkan di dalam pengeras suara. Bahkan barang bukti lain berupa narkotika ditemukan di Bandung.

Namun, polisi juga menyita barang bukti berupa buku berjudul "Hikayat Pohon Ganja" milik tersangka.*** 

 

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x