Berita Viral Hari Ini: Buntut dari Konten Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Resmi Dilaporkan ke Polisi

4 Oktober 2022, 11:36 WIB
Berita Viral Hari Ini: Buntut dari Konten Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Resmi Dilaporkan ke Polisi /instagram @baimwong

MEDIA JABODETABEK – Berita viral hari ini menampilkan konten Youtube Baim Wong dan Paula yang akhir-akhir ini kembali ramai dan viral dengan kontroversi.

Pasangan artis ini kembali viral lantarakan membuat video konten YouTube tentang prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tanpa berpikir panjang langsung mendatangi kantor Kepolisian.

Konten tersebut akhirnya ramai dikomentari dan banyak dari netizen mengkritik secara keras atas konten yang mereka buat.

Akibatnya, atas konten yang telah mereka buat, Baim Wong dan Paula Verhoeven pun resmi dilaporkanke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan tersebut dibuat oleh Zanzabella selaku perwakilan Sahabat Polisi yang menjabat sebagai Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi.

Baca Juga: Sedang Viral Saat Ini: Warganet Heboh dengan Sosok Anak Angkat Kuntilanak Bernama Tiara Kartika

Baim Wong dan Paula dilaporkan dengan dijerat Pasal 220 KUHP perkara pasal laporan bohong oleh Sahabat Polisi dengan nomor LP/B/2386/X/2022 Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 3 Oktober 2022.

Sang pelapor yaitu Zanzabella mengatakan, bahwa laporan polisi ini dibuat karena menurutnya prank yang dilakukan Baim Paula ini dinilai sebagai pembodohan masyarakat.

Selain itu, Sahabat Polisi juga keberatan jika institusi kepolisian ini seperti dijadikan main-main saja.

"Hari ini kami laporkan BW dan istrinya. Kami laporkan karena prank atau pembodohan masyarakat," kata Zanzabella di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 3 Oktober 2022 yang berhasil dikutip tim mediajabodetabek.com Selasa, 4 Oktober 2022.

Baca Juga: Berita Kebakaran Hari Ini: Sebuah Rumah dan Toko Kelontong di Jalan Persada Menteng Hangus Terbakar

“Makanya kami harus bertindak untuk menjaga nama baik institusi Polri,” sambungnya.

Kuasa hukum dari Sahabat Polisi Indonesia, Eko mengatakan, perbuatan Baim dan Paula yang membuat konten prank laporan KDRT itu telah melanggar Pasal 220 KUHP.

Melansir dari laman pmjnews.com secara terpisah, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan adanya laporan polisi terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Menurutnya, laporan polisi ini dibuat berdasarkan dua hal. Pertama, kasus KDRT termasuk isu serius tidak tepat dijadikan candaan atau prank. Kedua, laporan polisi bukan sesuatu yang tepat untuk dijadikan lucu-lucuan.

Tak ingin memperpanjang permasalahan, Baim Wong yang didampingi oleh Paula Verhoeven pun telah minta maaf dan mengakui atas kesalahan yang telah mereka buat dengan membuat konten prank laporan polisi soal KDRT.

Baca Juga: Download 9 Twibbon Hari Jadi Provinsi Banten Ke 22: Bingkai Foto Terunik untuk Dinggah di Medsos

Baim juga mengatakan, bahwa petugas yang melayani Paula saat melakukan perekaman konten video laporan polisi, prank terkait KDRT tidak bersalah dan mengaku kesalahan itu murni karena perbuatannya.

“Pada korban-korban KDRT saya juga minta maaf. Saya tidak terpikir sama sekali ke arah sana (akan menjadi masalah hukum). Sebodoh itu saya melakukan hal seperti kemarin,” kata Baim Wong.

Kasus laporan atas konten YouTube Baim Wong dan Paula Verhoeven saat ini dalam penanganan pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan. ***

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler