Viral Baim Paula Prang Polisi Kasus KDRT, Keduanya Bisa Dikenakan Pidana, Begini Penjelasannya

4 Oktober 2022, 00:07 WIB
Prank yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven menuai banyak kritik dari masyarakat. /YouTube Baim Paula


MEDIA JABODETABEK - Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali menjadi sorotan publik selepas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengecam prank soal laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ya, prank soal laporan KDRT itu dilakukan Baim Wong di koneten kanal YouTube mereka.

"Apa yang dilakukan Baim Wong itu sesuatu yang tidak pantas dan tak layak ditiru," tegas Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi seperti yang dikutip Mediajabodetabek.com dari PMJNEWS.com.

Baca Juga: Tanggal 4 Oktober 2022 Memperingati Hari apa, Ada Peristiwa Apa ? Diperingati Sebagai Hari Hewan Sedunia

Tidak hanya itu, Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi juga mengatakan bahwa konten prank yang dibuat pasutri tersebut mengarah ke pidana.

“Mengarah (Pasal) 220 soal laporan palsu. Mengarah mengarah betul. Pidana itu karena kan dia bohong. Lain kalau betulan,” ujar Nurma.

Edwin juga menilai kalau tindak KDRT dapat memberi luka mendalam bagi para korban karena pihaknya telah banyak menerima laporan korban KDRT.

Baca Juga: Peta Ganjil Genap Jakarta Selasa 4 Oktober 2022 di Mana Saja, Mulai Jam Berapa? Berikut Informasi Lengkapnya

Lebih lanjut Edwin menjelaskan kalau hal tersebut sangat tidak pantas apabila dijadikan bahan lelucon oleh seorang publik figur.

"KDRT tidak untuk dibuat bercanda. Apalagi cuma buat konten video murahan, KDRT telah menjadi neraka buat para korban, tindakan itu harus diperangi," ungkapnya.

Dia khawatir prank yang dilakukan Baim Wong akan merusak penanganan ksus KDRT di kepolisian pada kedepannya.

"Kan kasihan bila ada korban yang betul-betul mengalami KDRT, nanti tak dipercaya lagi oleh polisi atas laporannya," tukasnya.

Baca Juga: Catat! Waktu dan Lokasi Operasi Zebra Jaya di Bekasi, Lengkap dengan 14 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

Terlepas dari itu Nurma juga menuturkan kalau yang dilakukan pasutri tersebut dapat dikenakan pidana akibat laporan palsu.

Hal itu karena pihak Polres Metro Jakarta Selatan akan berkoordinasi dengan Polsek Kebayoran Lama tempat pasutri tersebut membuat konten prank.

“Iya nanti kita koordinasikan lagi. Dia telah melakukan pemalsuan laporan. Itu kan bohong. Walaupun bilangnya prank. Kan tidak bisa main-main, apalagi kejadiannya bohong,” jelasnya.***

 

 

 

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler