Jerinx Tiba di Jakarta Penuhi Panggilan Polda Metro Terkait Kasus Kekerasan Terhadap Adam Deni

14 Agustus 2021, 11:40 WIB
Jerinx datang ke kantor Polda Metro Jaya ditemani Nora Alexandra istrinya dan kuasa hukumnya, Jumat 14 Agustus 2021 malam pukul 19.00 WIB. / ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

MEDIA JABODETABEK - I Gede Ari Astina atau yang akrab disapa Jerinx sudah tiba di Polda Metro Jaya dalam rangka memenuhi pemnaggilannya atas kasus kekerasan terhadap Adam Deni.

Jerinx tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat 13 Agustus 2021 sekira pukul 19.0 WIB didampingi oleh sang istri Nora Alexandra dan juga pengacaranya.

Dalam video yang diunggah akun isntagram @forumwartawanpolri, Jerinx tiba menggunakan mobil Toyota Fortuner berwarna hitam.

Baca Juga: Biodata, Instagram, Usia, Zodiak Irzan Faiq: Pemeran Aiden dalam Serial Antares

Jerinx dan istri kompak mengenakan jaket berwarna merah dan celana hitam.

Puluhan wartawan yang menunggu kedatangan Jerinx langsung mencegat Jerinx untuk mewawancarai terkait kasusnya.

Dalam rekaman tersebut Jerinx memberikan komentar mengenai kondisi kesehatannya.

Baca Juga: Seungri Eks BIGBANG Dihukum 3 Tahun Penjara Akibat Terlibat Skandal Burning Sun

"Kondisi saya sehat," ucap Jerinx singkat kepada wartawan, Jumat malam di halaman Polda Metro Jaya.

Kemudian Jerinx SID menambahkan, bahwa kedatangannya ke Polda Metro Jaya sebagai langkah untuk memenuhi pemanggilannya.

"Saya mau menegaskan, kehadiran saya ke sini dalam rangka memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, tidak ada yang memaksa atau mangkir ya," tegas Jerinx.

Baca Juga: Agenda Acara Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar, Bakal Ada Upacara Adat Malam Bainai

Jerinx menuju Jakarta dengan menempuh jalur darat, lantaran dirinya belum divaksin sehingga tidak diperpolehkan memakai tarnportasi udara yang mewajibkan menunjukan bukti vaksin atau kartu vaksin.

Jerinx akan diperiksa atas kasus dugaan ancaman kekerasan terhadap Adam Deni.

Bahkan Jerinx sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat dengn pasal 335 KUHP atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE.***

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: instagram @forumwartawanpolri

Tags

Terkini

Terpopuler