Fakta-fakta Ridho Rhoma Tertangkap Lagi, Ditemukan Ekstasi di Kantong Celana

9 Februari 2021, 10:54 WIB
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi. /Instagram.com/@ridho_rhoma

 

MEDIA JABODETABEK - Anak raja dangdut Rhoma Irama kembali tertangkap polisi terkait kasus narkoba.

Ridho Rhoma ditangkap di salah satu apartemen di Jakarta Pusat.

Dari penangkapan tersebut, sejumlah fakta pun muncul terkait penangkapan Ridho kali ini.

Berikut ini fakta tujuh penangkapan Ridho Rhoma sebagaimana dilansir laman bogor.pikiran-rakyat.com dari berbagai sumber.

Baca Juga: Sebanyak 7 RW di Pejaten Timur Terkena Dampak Luapan Kali Ciliwung

1. Ditangkap 4 Februari 2021

Ridho Rhoma kembali berurusan dengan polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Seperti diberitakan sebelumnnya, putra dari Rhoma Irama ini ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 4 Februari 2021.

2. Memiliki ekstasi

Penangkapan Ridho Rhoma ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Yusri Yunus.

"Benar MR (Muhammad Ridho Roma)," kata Yusri Yunus.

"Barang bukti yang ditemukan pada MR pada saat dilakukan penggeledahan di kantong celananya ditemukan ada tiga butir ekstasi," ujar Yusri.

3. Ditangkap di salah satu apartemen

Berdasarkan keterangan dari polisi, Ridho Rhoma ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat.

Karena masih dalam proses penyidikan, polisi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

4. Positif amfetamin

Lebih lanjut, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Ridho Rhoma positif amphetamin.

"Benar, inisialnya MR, karena positif amphetamin," katanya.

5. Sempat terjerat kasus yang sama

Ridho Rhoma berurusan dengan polisi terkait kasus narkoba bukan pertama kalinya.

Ridho Rhoma pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu.

Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isap.

6. Ridho ditangkap bersama tiga orang lainnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Ridho Rhoma ditangkap bersama tiga orang rekannya di apartemen.

"Di dalam apartemen ada tiga orang. Terdapat saudara MR ada barbuk jenis ekstasi sebanyak tiga butir. Kemudian ketiganya kita gelandang masuk ke Polres dan kita lakukan pemeriksaan," ungkapnya.

7. Simpan ekstasi di kantong celana

Ridho Rhoma diringkus polisi di apartemen kawasan Jakarta Selatan atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti ekstasi yang disimpan di kantong celananya.

8. Barang bukti disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok

Hasil penggeledahan, Ridho Rhoma ternyata simpan tiga butir ekstasi di kantong celana depan sebelah kanan yang disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok.*** (bogor.pikiran-rakyat.com/Bayu Nurullah)

Editor: Tigor Qristovani Sihombing

Sumber: Bogor Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler