Kode Plat Nomor Kendaraan Dengan Huruf AE dari Kota Mana Saja, Berikut Daftarnya

- 10 Januari 2022, 08:43 WIB
Plat AE dari kota mana
Plat AE dari kota mana /facebook Ae-cover-plat-nomer-surabaya

MEDIA JABODETABEK - Plat AE berasal dari mana ? Berikut daftar lengkap wilayahnya.

Setiap kendaraan bermotor wajib memiliki plat nomor kendaraan, dan setiap daerah memiliki kode yang berbeda-beda.

Fungsi plat nomor sebagai identitas kendaraan yang digunakan untuk membedakan jenis kendaraan yang sudah didata oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Berikut Layanan SIM Keliling untuk Wilayah Jakarta Hari Ini, Senin 10 Januari 2022

Plat nomor kendaraan harus sesuai dengan yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Jika nomor plat kendaraan tidak sesuai dengan yang tertulis di STNK maka termasuk dalam pelanggaran.

Jika kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat tidak ada STNK dan plat nomor, tidak diizinkan beroperasi di jalan raya.

Baca Juga: Senin 10 Januari 2022, Ganjil Genap Jakarta Berlaku di 13 Titik Lokasi, Cek Jam Operasionalnya

Penggunaan plat nomor kendaraan telah diataur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Gratis Kuota TikTok 10GB dari Tri dan Indosat Tanpa Syarat, Begini Cara Mendapatkanya

2. Pasal 287 Ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

3. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Lalu, kode plat nomor AE berasal atau untuk daerah mana ? Plat nomor AE digunakan untuk kendaraan di wilayah kota Ngawi, Madiun, Pacitan, Ponorogo, dan Magetan.***

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini