Syarat membuat BPKB yang hilang
1.Identitas pemilik yang resmi
2.Surat kuasa jika pembuatan dikuasakan, KTP asli dan foto kopi
3.Surat laporan kehilangan
4.Berita acara pemeriksaan laporan kehilangan
5.Menyertakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan foto kopi
6.Bukti pembayaran pajak kendaraan
Baca Juga: Panduan Cara Merawat V-Belt Motor Matic yang Benar Supaya Awet
7.Surat pernyataan pemilik kendaraan yang ditandatangani di atas materai.
8. bukti pengumuman pada media cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan satu kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional; dan
9. hasil cek Fisik Ranmor.
Syarat mengurus BPKB yang rusak
1. tanda bukti identitas;
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. BPKB yang rusak;
4. tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
5. STNK; dan
6. hasil cek Fisik Ranmor.
Baca Juga: Hyundai Melampaui Toyota dalam Pasar Persaingan Mobil FCEV
Sesuai lampiran PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis PNBP Polri, biaya penerbitan BPKB ditentukan sebagai berikut:
Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
Baru: Rp 225.000 per penerbitan
Ganti kepemilikan: Rp 225.000 per penerbitan
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
Baru: Rp 375.000 per penerbitan
Ganti kepemilikan: Rp 375.000 per penerbitan.
Artikel Rekomendasi