Syarat Urus BPKB Kendaraan yang Hilang atau Rusak Lengkap Dengan Biayanya Tahun 2021

- 15 Agustus 2021, 21:30 WIB
syarat dan biaya mengurus BPKB kendaraan yang hilang atau rusak tahun 2021
syarat dan biaya mengurus BPKB kendaraan yang hilang atau rusak tahun 2021 /Instagram/@dayaautoapp/

MEDIA JABODETABEK - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB wajib disimpan dan dimiliki oleh pemilik knedraan bermotor sebagai identitas resmi.

Dengan adanya BPKB, menunjukan kendaraan yang dimiliki adalah resmi bukan kendaraan bodong yang tanpa surat.

BPKB akan dibutuhkan saat kamu melakukan pembayaran pajak kendaraan baik yang tahunan atau yang lima tahunan.

Baca Juga: Tampil Dengan Warna Baru, Honda CBR250RR 2021 Semakin Agresif

Lalu bagaiman jika BPKB hilang atau rusak ? Kamu harus segera membuat yang baru lagi.

Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang telah ditetapkan pada 5 Mei 2021.

"Dalam hal BPKB hilang atau rusak, pemilik ranmor (kendaraan bermotor) dapat mengajukan permohonan penggantian," tulis Pasal 32 ayat 1 Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021.

Baca Juga: Ketahui 5 Jenis Marka Jalan dan Fungsinya, Dibuat Bukan untuk Hiasan Jalan

Berikut ini syarat dan biaya mengurus jika BPKB hilang atau rusak:

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x