MEDIA JABODETABEK - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB wajib disimpan dan dimiliki oleh pemilik knedraan bermotor sebagai identitas resmi.
Dengan adanya BPKB, menunjukan kendaraan yang dimiliki adalah resmi bukan kendaraan bodong yang tanpa surat.
BPKB akan dibutuhkan saat kamu melakukan pembayaran pajak kendaraan baik yang tahunan atau yang lima tahunan.
Baca Juga: Tampil Dengan Warna Baru, Honda CBR250RR 2021 Semakin Agresif
Lalu bagaiman jika BPKB hilang atau rusak ? Kamu harus segera membuat yang baru lagi.
Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang telah ditetapkan pada 5 Mei 2021.
"Dalam hal BPKB hilang atau rusak, pemilik ranmor (kendaraan bermotor) dapat mengajukan permohonan penggantian," tulis Pasal 32 ayat 1 Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021.
Baca Juga: Ketahui 5 Jenis Marka Jalan dan Fungsinya, Dibuat Bukan untuk Hiasan Jalan
Berikut ini syarat dan biaya mengurus jika BPKB hilang atau rusak:
Artikel Rekomendasi