Ketahui 5 Jenis Marka Jalan dan Fungsinya, Dibuat Bukan untuk Hiasan Jalan

- 4 Agustus 2021, 22:06 WIB
marka jalan
marka jalan /pixabay/

MEDIA JABODETABEK – Marka jalan adalah rambu lalu lintas berupa garis lintang, bujur dan serong yang berfungsi sebagai arah arus kendaraan.

Keberadaan rambu ini sangat penting bagi para pengguna jalan untuk mengarahkan arus lalu lintas agar lebih teratur.

Berikut ini penjelasan 5 jenis marka jalan beserta fungsinya.

Baca Juga: Honda Perkenalkan Inovasi Terbaru Sepatu Navigasi Anti Tersesat

1.Marka bujur utuh

Marka bujur utuh merupakan tanda lalu lintas berupa garis lurus yang muncul di tengah permukaan jalan raya.

Jika marka ini ditemukan di tengah jalan, maka fungsinya untuk larangan bagi kendaraan untuk melintasi garis tersebut dan sebagai pembagi lajur kendaraan.

Akan tetapi jika letaknya di pinggir jalan, maka fungsinya untuk tanda peringatan tepi jalur lalu lintas.

Baca Juga: Panduan Cara Merawat V-Belt Motor Matic yang Benar Supaya Awet

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Auto2000


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x