Ketahui 5 Jenis Marka Jalan dan Fungsinya, Dibuat Bukan untuk Hiasan Jalan

- 4 Agustus 2021, 22:06 WIB
marka jalan
marka jalan /pixabay/

Makna garis putih lurus adalah pengendara tidak boleh mendahului kendaraan lain dan tetap berada di jalur masing-masing.

2.Marka putih bujur putus-putus

Disamping marka garis utuh, ada juga marka bujur garis putus-putus. Fungsinya adalah sebagai pembatas dan pembagi jalur, peringatan adanya marka bujur garis utuh di depan dan pengarah lalu lintas. Kadang-kadang fungsi ini bisa diganti sementara dengan kerucut lalu lintas.

Jika pengendara menemukan garis bujur putih putus-putus tergambar di tengah jalan raya, artinya boleh menyusul kendaraan lain yang berada di depan.

Baca Juga: Hyundai Melampaui Toyota dalam Pasar Persaingan Mobil FCEV

Namun tetap harus mempertimbangkan kondisi lalu lintas dari arah yang berlawanan guna menghindari risiko kecelakaan.

3.Marka putih bujur ganda utuh dan putus-putus

Marka ini biasa ditemukan di jalanan perkotaan. Bila pengendara menemukan marka ini, artinya bisa dua hal.

Pertama, bila kamu mengendarai di sisi garis putus-putus, maka mobil yang dikendarai boleh pindah jalur ke sisi sebelah.

Baca Juga: Parkir Motor Sebaiknya Pakai Standar Samping Atau Tengah ? Berikut Penjelasannya

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Auto2000


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x