Makna garis putih lurus adalah pengendara tidak boleh mendahului kendaraan lain dan tetap berada di jalur masing-masing.
2.Marka putih bujur putus-putus
Disamping marka garis utuh, ada juga marka bujur garis putus-putus. Fungsinya adalah sebagai pembatas dan pembagi jalur, peringatan adanya marka bujur garis utuh di depan dan pengarah lalu lintas. Kadang-kadang fungsi ini bisa diganti sementara dengan kerucut lalu lintas.
Jika pengendara menemukan garis bujur putih putus-putus tergambar di tengah jalan raya, artinya boleh menyusul kendaraan lain yang berada di depan.
Baca Juga: Hyundai Melampaui Toyota dalam Pasar Persaingan Mobil FCEV
Namun tetap harus mempertimbangkan kondisi lalu lintas dari arah yang berlawanan guna menghindari risiko kecelakaan.
3.Marka putih bujur ganda utuh dan putus-putus
Marka ini biasa ditemukan di jalanan perkotaan. Bila pengendara menemukan marka ini, artinya bisa dua hal.
Pertama, bila kamu mengendarai di sisi garis putus-putus, maka mobil yang dikendarai boleh pindah jalur ke sisi sebelah.
Baca Juga: Parkir Motor Sebaiknya Pakai Standar Samping Atau Tengah ? Berikut Penjelasannya
Artikel Rekomendasi