MEDIA JABODETABEK – Berikut perkembangan informasi terbaru mengenai penyelidikan proses pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.
Banyak Informasi Penting yang disampaikan pada Bareskrim Polri di Hari Jumat, 19 Agustus 2022. Salah satunya adalah menetapkan Putri Candrawati sebagai tersangka.
Komjen Agung Budi Maryoto menyebutkan ada 6 orang yang menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Hal ini diperoleh setelah melakukan pemeriksaan 83 orang internal Polri.
Baca Juga: Tempat Wisata De Castello Subang: Daya Tarik, Jam Buka, Harga Tiket, Fasilitas dan Lokasi
35 orang diantaranya akan diberikan rekomendasi untuk penempatan khusus. 18 Orang sudah mengalami penempatan khusus.
3 dari 18 orang tidak termasuk ke dalam penempatan khusus. karena Ketiga orang tersebut sudah diketahui sebelumnya yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal, yang sudah menjadi tersangka.
Artinya sudah 15 orang yang sudah mengalami penempatan khusus. Setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan 6 orang yang melakukan tindak pidana.
Keenam orang tersebut melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus pembunuhan brigadir J. Komjen Agung Budi Maryoto juga menyebutkan keenam orang itu.
Artikel Rekomendasi