Tegas! 69 Produk dari 3 Perusahaan Farmasi Ini Dicabut Perizinannya, Berikut Daftarnya

- 8 November 2022, 17:00 WIB
Tegas! 69 Produk dari 3 Perusahaan Farmasi Ini Dicabut Perizinannya, Berikut Daftarnya.
Tegas! 69 Produk dari 3 Perusahaan Farmasi Ini Dicabut Perizinannya, Berikut Daftarnya. /Pixabay/

MEDIA JABODETABEK – Saat ini sedang marak terjadinya kasus gagal ginjal yang diakibatkan oleh penggunaan obat sirup pada anak.

Menanggapi permasalahan tersebut, BPOM pun akhirnya bertindak.

Alhasil, sebanyak 69 jenis obat sirup dari 3 perusahaan farmasi pun dicabut perizinannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tiga perusahaan farmasi yang obatnya dicabut perizinannya antara lain ada PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Baca Juga: Terbaru! Twibbon HUT Kota Makassar ke 415 Terpopuler yang Bisa Diunduh Secara Gratis

BPOM melakukan pencabutan izin edar ini karena mereka menemukan ketiga perusahaan tersebut menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol yang membuat produk menjadi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) yang melebihi batas aman.

"Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirop obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi, disimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirop obat,” tulis BPOM dalam siaran resminya, Selasa, 8 November 2022 yang dikutip Mediajabodetabek.com dari PMJNews.com.

Dengan ditemukannya pelanggaran yang berujung dengan pencabutan izin produk, BPOM menegaskan agar pelaku usaha konsisten dalam menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Baca Juga: 8 Twibbon Hari Kesehatan Nasional 2022 Berdesain Menarik yang Bisa Diunduh di Sini!

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x