Seperti yang diketahui, Ibu PC dijadwalkan pemeriksaannya pada pukul 10.30 WIB oleh para penyidik Bareskrim Polri. Ibu PC didampingi oleh kuasa hukumnya Arman Hanis.
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama untuk Putri Candrawathi. Ibu dari 4 orang anak ini ditetapkan jadi tersangka pada tanggal 19 Agustus 2022.
Karena Putri Candrawathi sudah sakit selama 3 hari, pihak Bareskrim mengikuti rekomendasi dokter untuk proses penahanannya. Bahkan mereka menyiapkan dokter pembanding.
Sebelum dilakukan pemeriksaan, Ibu PC melaksanakan kesehatannya terlebih dahulu. Kemudian Pemeriksaan terhadap BAP pun dilakukan.
Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Suaminya Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Asisten rumah tangga Kuwat Ma’ruf.
Lima tersangka yang namanya sudah disebutkan sebelumnya dijerat pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP.
Ancaman hukuman yang diterima adalah hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya dua tahun.
Demikian perkembangan informasi penyelidikan kasus pembunuhan brigadir J yang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan Putri Candrawathi.***
Artikel Rekomendasi