Aturan Penghapusan Data STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diterapkan, Korlantas Polri: Kita Ingin Secepat-cepatnya

- 29 Juli 2022, 21:15 WIB
Ilustrasi. Aturan Penghapusan Data STNK yang Mati Dua Tahun Segera Diterapkan, Korlantas Polri: Kita Ingin Secepat-cepatnya.
Ilustrasi. Aturan Penghapusan Data STNK yang Mati Dua Tahun Segera Diterapkan, Korlantas Polri: Kita Ingin Secepat-cepatnya. /Instagram @stnkpoldadiy

"Kalau 2 tahun itu bagaimana sistemnya? Kami sudah mengatur, kami kasih peringatan pertama 3 bulan, peringatan kedua 1 bulan, peringatan ketiga adalah 1 bulan," jelas Yusri seperti dikutip dari laman Instagram @NTMC_Polri pada hari Selasa 26 Juli 2022.

"Kalau tetap tidak dibayarkan, baru kami hapus. Untuk regulasinya juga sudah ada di masing-masing provinsi. Sudah ada peraturan gubernur," tambahnya.***

 

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini