MEDIA JABODETABEK - Korlantas Polri akan segera menerapkan aturan penghapusan data STNK yang pajaknya mati selama 2 tahun.
Hal tersebut sesuai dengan aturan pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang," ujar Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam keterangannya pada Jumat 29 Juli 2022.
Firman menngungkapkan jika nantinya peraturan tersebut sudah diberlakukan, maka kendaraan yang pajaknya mati selama dua tahun akan dianggap bodong dan tidak bisa diregristrasi kembali.
Adanya aturan ini, Firman berharap agar masyarakat bisa lebih disiplin membayar pajak.
"Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menunggak pajak atau mati selama dua tahun akan menjadi kendaraan bodong atau ilegal dipergunakan di jalan raya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Indonesia 30 Juli 2022, BMKG Peringatkan Akan Turun Hujan Lebat di Sulawesi Barat
Artikel Rekomendasi