Jadwal dan Persyaratan Pembuatan SKCK di Polres Metro Bekasi Kota

- 6 Juli 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi Jadwal dan Persyaratan Pembuatan SKCK di Polres Metro Bekasi Kota.
Ilustrasi Jadwal dan Persyaratan Pembuatan SKCK di Polres Metro Bekasi Kota. /Tangkapan layar website tabessby jatim polri/

MEDIA JABODETABEK - Cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Metro Bekasi Kota, simak jadwal pembuatan dan persyaratannya.

Pembuatan SKCK diperlukan masyarakat biasanya digunakan untuk keperluan persyaratan dokumen seperti melamar pekerjaan, daftar sekolah, persyaratan beasiswa dan lainnya.

Pembuatan SKCK di Bekasi dilakukan di kantor polisi terdekat, mal pelayanan publik, dan Polres Metro Bekasi Kota.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Tanggal 6 Juli 2022 hingga 7 Juli 2022, Saksikan Sinema Horor Asia hingga KKN

Masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SKCK di Polres Metro Bekasi Kota, harus mendaftar antrian secara online dengan cara: 

  1. Buka website

antrianku.polresmetrobekasikota.com

  1. Pilih antrian dengan ketentuan : 

  • Antrian pagi untuk pembuatan skck.

Untuk masyarakat yang memilih antrian pagi bisa datang setiap hari Senin sampai dengan hari Sabtu dari pukul 8 pagi sampai pukul 11 siang. Tanggal merah dan hari libur nasional tidak ada pelayanan SKCK.

Baca Juga: Tanggal 18 Juli 2022 Hari Apa, Memperingati Apa? Berikut Ulasan Lengkapnya

  • Antrian malam untuk perpanjang skck.

Untuk masyarakat yang memilih antrian malam bisa datang setiap hari Senin sampai dengan hari Sabtu dari pukul 7 malam sampai pukul 5 pagi. Tanggal merah dan hari libur nasional tidak ada pelayanan SKCK.

  1. Mengisi identitas diri berupa, nama, nomor KTP, nomor handphone.

  1. Pilih kategori sesuai keperluan

(Pembuatan atau Perpanjang SIM).

  1. Tentukan tanggal kedatangan ke Polres Metro Bekasi Kota. Jadwal antrian dibuka untuk selama satu minggu.

  1. Setelah mendapatkan nomor antrian dan barcode, screenshot nomor dan barcode tersebut untuk ditunjukan kepada petugas di Polres bahwa yang bersangkutan sudah melakukan pendaftaran antrian online (jika tidak maka tidak akan diproses).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari ini 6 Juli 2022 di Indonesia: Secara Umum Hujan Intensitas Ringan

Setelah itu, selanjutnya persiapkan dokumen persyaratan yang harus dibawa, yaitu:

  1. SKCK Baru: 

  • Fotocopy E-KTP 3 lembar

  • Fotocopy KK 1 lembar

  • Fotocopy 1 ijazah terakhir/ akte kelahiran 1 lembar.

  • Pas foto 4×6 latar merah 6 lembar

  • Antrian online SKCK baru.

  1. Perpanjang SKCK: 

  • Fotocopy E- KTP 3 lembar

  • Pas foto 4×6 latar merah 4 lembar

  • Antrian online SKCK

  • Fotocopy atau asli SKCK lama

Baca Juga: Tanggal 10 Juli 2022 Hari Apa, Memperingati Apa? Berikut Ulasan Lengkapnya

Terdapat ketentuan foto dalam pembuatan SKCK diantaranya, sebagai berikut: 

  1. Latar belakang foto berwarna merah.

  2. Tidak terlihat gigi atau senyum.

  3. Foto menghadap depan atau kamera.

  4. Tidak menggunakan tutup kepala.

  5. Tidak menggunakan kacamata.

  6. Menggunakan kemeja berkerah.

  7. Ukuran foto 4×6 cm.

Setelah persyaratan lengkap, bisa langsung datang ke Polres sesuai jadwal.

Sampaikan kepada petugas mengenai keperluan dan nomor antrian online, selanjutnya akan diberikan formulir untuk diisi data diri dan diserahkan kembali ke petugas.

Baca Juga: Mauricio Pochettino dipecat Dari Paris Saint Germain, Ini Alasannya, Siapa Penggatinya

Untuk pembuatan SKCK baru, setelah pengisian formulir akan diminta untuk pengambilan sidik jari yang akan diarahkan oleh petugas.

Masyarakat dikenakan biaya pelayanan SKCK sebesar Rp30.000 yang dibayarkan langsung ketika mengambil formulir. 

Setelah SKCK jadi masyarakat dapat memfotocopy dengan legalisir di tempat fotocopy di area pelayanan dengan biaya sebesar Rp5.000 ***

 

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: Instagram @retrobekasikota_official


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini