MEDIA JABODETABEK – Pemerintah akan mengeluarkan peraturan baru terkait penggunaan vaksin dosis ke-3 atau vaksin booster sebagai antisipasi kenaikan angka Covid-19.
Dalam kanal YouTube BNPB Indonesia, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengungkapkan bahwa vaksin booster akan menjadi syarat wajib bagi masyarakat untuk memasuki tempat-tempat umum.
"Saat ini untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk vaksin booster bagi pesertanya. Dan kedepannya akan segera menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik," jelas Wiku.
Wiku juga mengajak masyarakat Indonesia untuk segera melakukan vaksin dosis ketiga Covid-19. Ia berpesan agar mengajak keluarga dan kerabat untuk mendapatkan vaksin booster tersebut.
"Untuk itu mohon segera melakukan vaksin booster dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya," ucap Wiku.
Alasan mengapa vaksin booster akan diwajibkan penggunaannya untuk fasilitas umum adalah kenaikan kasus Covid-19 yang terjadi lagi setelah munculnya subvarian baru Omicron yaitu BA.4 dan BA.5.
Baca Juga: Mengenal Tyrell Malacia, Rekrutan Awal Ten Hag di Manchester United
Selain itu, Wiku juga membeberkan bahwa peningkatan vaksinasi booster memang jauh lebih rendah dari dua vaksin pertama.
Artikel Rekomendasi