MEDIA JABODETABEK – PT Kereta Api Indonesia Persero kembali mengeluarkan aturan terbaru mengenai perjalanan kereta api jarak jauh dan kereta api lokal.
Peraturan tersebut disampaikan pada Instagram resmi PT Kereta Api Indonesia di @keretaapikita pada Rabu, 18 Mei 2022.
Dalam sebuah unggahan Instagram @keretaapikita, PT KAI mengumumkan bahwa pelanggan Kereta Api jarak jauh yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua maupun dosis ketiga(Booster) sudah tidak perlu lagi screening Covid-19.
Hal tersebut disampaikan sesuai dengan SE dari Kemenhub Nomor 57 Tahun 2022.
Selain mengatur tentang perjalanan Kereta Api Jarak Jauh, pada SE Kemenhub Nomor 57 Tahun 2022 juga menyebutkan tentang aturan terbaru mengenai perjalanan Kereta Api lokal.
Berikut adalah persyaratan terbaru menggunakan Kereta Api jarak jauh dan kereta api lokal yang sudah mulai berlaku pada Rabu, 18 Mei 2022.
Baca Juga: Ini Aturan Baru Penumpang KAJJ di Stasiun Pasar Senen dan Gambir
1. Syarat menggunakan KA Jarak Jauh
Artikel Rekomendasi