Bolehkan Vaksin Covid-19 Booster saat Berpuasa? Berikut Penjelasan MUI

- 3 April 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 /unsplash

MEDIA JABODETABEK-Umat muslim di Indonesia saat ini sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan 1443 Hijriyah.

Namun demikian banyak pertanyaan tentang vaksin Covid-19 booster yang dilakukan saat berpuasa.

Sebagaimana diketahui vaksin Covid-19 booster jadi salah satu syarat mudik lebaran 2022 ini.

Tak heran jika banyak masyarakat Indonesia yang mulai melakukan vaksin Covid-19 booster jelang pulang ke kampung halaman.

Baca Juga: 11 Twibbon HUT Persit 2022 Ke 76 Berdesain Elegan Untuk Dijadikan Frame Foto di Sosial Media Pada 3 April 2022

Lalu bolehkan vaksin Covid-19 booster saat sedang berpuasa?

Menjawab hal tersebut Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat telah memutuskan melalui Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

Vaksinasi Covid-19 untuk mendukung imun tubuh boleh dilakukan selama berpuasa.

"Ini sebagai panduan umum bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan. Pada saat yang sama, ini dapat mendukung herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam Sholeh seperti dikutip mediajabodetabek.com dari laman resmi MUI.

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: MUI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x