MEDIA JABODETABEK-Umat muslim di Indonesia saat ini sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan 1443 Hijriyah.
Namun demikian banyak pertanyaan tentang vaksin Covid-19 booster yang dilakukan saat berpuasa.
Sebagaimana diketahui vaksin Covid-19 booster jadi salah satu syarat mudik lebaran 2022 ini.
Tak heran jika banyak masyarakat Indonesia yang mulai melakukan vaksin Covid-19 booster jelang pulang ke kampung halaman.
Lalu bolehkan vaksin Covid-19 booster saat sedang berpuasa?
Menjawab hal tersebut Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat telah memutuskan melalui Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
Vaksinasi Covid-19 untuk mendukung imun tubuh boleh dilakukan selama berpuasa.
"Ini sebagai panduan umum bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan. Pada saat yang sama, ini dapat mendukung herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam Sholeh seperti dikutip mediajabodetabek.com dari laman resmi MUI.
Artikel Rekomendasi