Baca Juga: Jadwal dan Waktu Adzan Maghrib Tangerang Kota Hari ini 3 April 2022, Lengkap Dengan Jam Imsak
Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan menggunakan metode injeksi intramuskular.
Artinya penyuntikan vaksin dilakukan dengan cara menyuntikkan vaksin melalui otot.
Hal tersebut tidak akan membatalkan ibadah puasa yang dijalankan.
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular atau suntik, tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara suntik adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar)," lanjutnya.
Dengan keluarnya fatwa tersebut masyarakat tidak perlu lagi khawatir perihal vaksin Covid-19 saat berpuasa.
Baca Juga: Terbantai Oleh Tim Papan Bawah, Chelsea Kalah 1-4 Lawan Brentford
Vaksinasi Covid-19 terus dilakukan untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.
Sehingga umat muslim nantinya bisa merayakan Hari raya Idul Fitri dengan aman bersama keluarga.
Selain itu Asrorun Niam Sholeh mengatakan jika waktu terbaik melakukan vaksinasi Covid-19 adalah malam hari.
Artikel Rekomendasi