Bolehkan Vaksin Covid-19 Booster saat Berpuasa? Berikut Penjelasan MUI

- 3 April 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 /unsplash

Baca Juga: Jadwal dan Waktu Adzan Maghrib Tangerang Kota Hari ini 3 April 2022, Lengkap Dengan Jam Imsak

Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan menggunakan metode injeksi intramuskular.

Artinya penyuntikan vaksin dilakukan dengan cara menyuntikkan vaksin melalui otot.

Hal tersebut tidak akan membatalkan ibadah puasa yang dijalankan.

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular atau suntik, tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara suntik adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar)," lanjutnya.

Dengan keluarnya fatwa tersebut masyarakat tidak perlu lagi khawatir perihal vaksin Covid-19 saat berpuasa.

Baca Juga: Terbantai Oleh Tim Papan Bawah, Chelsea Kalah 1-4 Lawan Brentford

Vaksinasi Covid-19 terus dilakukan untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.

Sehingga umat muslim nantinya bisa merayakan Hari raya Idul Fitri dengan aman bersama keluarga.

Selain itu Asrorun Niam Sholeh mengatakan jika waktu terbaik melakukan vaksinasi Covid-19 adalah malam hari.

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: MUI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah