Demo Mahasiswa Tuntut RKUHP, Presiden Mahasiswa Ilmu Politik Unpad: Jelas Kami Kecewa

- 1 Juli 2022, 11:22 WIB
Ilustrasi demo
Ilustrasi demo /Pixabay/Erich_rg/

Menurutnya, banyak pasal yang kontraproduktif dengan tujuan untuk mempercepat demokratisasi di Indonesia.

Ia pun mengutip pasal 353 dan 354 dalam RKUHP terkait dengan pemidanaan orang-orang yang dinilai melakukan penghinaan kepada pemerintah dengan tujuan menjaga martabat lembaga.

“Ini jadinya malah aneh dan nggak karuan, karena derajat penghinaan itu tidak ada yang sama. Bahkan secara rasional nggak ada parameter yang bisa mengukur tingkat penghinaan tersebut,” ucap Farhan, menegaskan pendapatnya.

Baca Juga: Ulang Tahun ke-27, Ini 7 Fakta Taeyong NCT yang Jarang Diketahui Publik, Ternyata Aslinya...

Padahal menurutnya dengan memberikan kinerja dan pelayanan terbaik, pasal terkait tujuan menjaga martabat pun menjadi tidak diperlukan.

Lembaga yang terus memberikan aktivitas pelayanan bagi masyarakat secara optimal dan tepat sasaran tidak membutuhkan pasal untuk memverifikasi martabatnya.

Masyarakat pada akhirnya yang menilai derajat martabat tersebut.

Sebelumnya telah diberitakan, dilansir dari Pikiran-Rakyat.com pada 29 Juni 2022, pemerintah dan DPR berencana untuk mengesahkan RKUHP pada Juli 2022.

Hal tersebut menimbulkan polemik di masyarakat dan mendapat berbagai tanggapan publik.

Berbagai pihak menuntut transparansi draf RKUHP tersebut yang hingga berita ini ditulis belum ada kejelasan terkait akses publik untuk draf terbaru RKUHP yang akan disahkan.***

Halaman:

Editor: Putri Amaliana


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x