Sudah Resmi! Indonesia Punya Provinsi Baru, Papua Kini Jadi Ada 5 Provinsi, Berikut Daftarnya

- 30 Juni 2022, 21:56 WIB
ilustrasi: DPR putuskan ada 3 Provinsi Baru di Papua
ilustrasi: DPR putuskan ada 3 Provinsi Baru di Papua /pexels/Stijn Dijkstra/


MEDIA JABODETABEK - Papua yang semula hanya terbagi menjadi dua provinsi, kini resmi menjadi berjumlah lima provinsi, dikutip dari akun Instagram media sosial @dpr_ri

Dua provinsi Papua yang lama yaitu Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua. Setelah disahkan terdapat tambahan tiga provinsi baru di tanah Papua.

Tiga provinsi tersebut yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan, sehingga sekarang Papua resmi memiliki atau terbagi menjadi lima provinsi.

Baca Juga: Kapan Puasa Tarwiyah, Mulai Tanggal Berapa ? Berikut Bacaan Niatnya, Tulisan Arab dan Latin

Pengesahan tersebut terjadi setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua menjadi Undang-Undang (UU).

Isi dari Ketiga RUU tersebut tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Pengesahan dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rapat paripurna di DPR RI Jakarta pada tanggal Kamis 30 Juni 2022.

Rapat paripurna DPR RI yang ke-26 pada masa sidang lima tahun tersebut memiliki beberapa agenda pembahasan selain RUU DOB.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Piala AFC: Gol Tunggal Jajang Mulyana Sukses Kalahkan Kaya FC 1-0

Agenda tersebut terdiri dari pertama, penyampaian laporan Badan Anggaran DPR RI atas hasil pembahasan pembicaraan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2023 dan rencana kerja pemerintah tahun 2023.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x