Rencana Penghapusan Kelas Rawat Inap Mulai 1 Juli Jadi? Berapa Iuran BPJS Kesehatan yang Harus Dibayar?

- 30 Juni 2022, 21:00 WIB
BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan. /

MEDIA JABODETABEK - Muttaqien seorang Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), sudah angkat bicara soal besar iuran BPJS Kesehatan.

Menurut Muttaqien rencana penghapusan kelas rawat inap mulai 1 Juli per Juli 2022 itu sudah menjadi pemberlakuan kebijakan.

Muttaqien menjelaskan hal ini masih menjadi penyesuaian besar iuran dan hingga kini masih dalam tahap perhitungan oleh pemerintah.

Yang pasti kata dia, besar iuran nantinya disesuaikan kemampuan membayar masyarakat.

Baca Juga: Daftar Film dan Serial Televisi yang Akan Tayang di Netflix Bulan Juli 2022

Tidak hanya itu pemerintah juga sedang mempertimbangkan keberlangsungan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.

"Selama belum ada perubahan revisi Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, maka iuran masih sesuai dengan Pepres 64 Tahun 2020 sebagaimana besar iuran yang berlaku sekarang ini. Belum ada perubahan apapun terkait besar iuran," ujar Muttaqien, dikutip dari Antara News pada Selasa, 28 Juni 2022.

Ya, saat ini besar iuran BPJS Kesehatan yang berlaku untuk peserta PBPU serta BP adalah Rp 42.000 per orang.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini dibayar setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x