Rencana Penghapusan Kelas Rawat Inap Mulai 1 Juli Jadi? Berapa Iuran BPJS Kesehatan yang Harus Dibayar?

- 30 Juni 2022, 21:00 WIB
BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan. /

Baca Juga: Pentingnya Imunisasi Lengkap, Lindungi Anak dari Berbagai Ancaman Penyakit

Namun, kabar baiknya pemerintah kini memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000.

Sedangkan besar iuran peserta PBPU dan BP kelas II tetap dibayar perbulan oleh masing-masing orang.

Masalah nilai yang harus dibayarkan peserta PBPU dan BP kelas II ialah sebesar Rp100.000 per orang.

Adapun untuk kelas I sebesar Rp 150.000 per orang yang dibayar per bulan, besar iuran yang dipatok untuk BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Inilah Daftar Destinasi Wisata Liburan Kekinian di Jakarta

Muttaqien lebih jauh memaparkan tentang kebijakan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan yang akan diuji coba mulai 1 Juli 2022.

"Untuk bulan Juli akan dilakukan terlebih dahulu uji coba di beberapa RS vertikal yang ada di bawah Kementerian Kesehatan," kata Muttaqien.

Adapun saat ini terdapat 33 rumah sakit seperti RSUP H. Adam Malik, RS Stroke Nasional, RS Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang, RSUP Fatmawati, RS Ketergantungan Obat, dan RSUP Persahabatan atau rumah sakit vertikal di bawah kewenangan Kemenkes.

Selain itu masih ada rumah sakit yang di bawah kewenangan Kemenkes, seperti:

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x