Demo Mahasiswa Tuntut RKUHP, Presiden Mahasiswa Ilmu Politik Unpad: Jelas Kami Kecewa

- 1 Juli 2022, 11:22 WIB
Ilustrasi demo
Ilustrasi demo /Pixabay/Erich_rg/

MEDIA JABODETABEK - Aksi demo mahasiswa tuntut RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berlangsung di Bandung pada Kamis, 30 Juni 2022.

Aksi demo mahasiswa tuntut RKUHP ini digelar di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat.

Tidak hanya dihadiri oleh mahasiswa, aksi demo mahasiswa tuntut RKUHP ini juga dihadiri elemen masyarakat sipil lainnya.

Baca Juga: Gaji Cepat Habis? Terapkan Rule of Thumb untuk Atur Keuanganmu

Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, 29 Juni 2022, Aliansi BEM Unpad (Universitas Padjadjaran) bersama elemen masyarakat sipil lainnya di Jawa Barat menyerukan aksi turun ke jalan pada 30 Juni 2022.

Adapun aksi digelar guna menyuarakan aspirasi agar DPR dan pemerintah tidak mengesahkan RKUHP yang saat ini dinilai masih memiliki pasal-pasal bermasalah di dalamnya.

Presiden Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Politik (HMPSIPOL) Unpad, Raden Farhan Syahir Herdyatomo Wibowo, mengungkapkan bahwa sebetulnya penundaan pengesahan RKUHP pada tahun 2019 telah memberikan kemungkinan untuk melihat demokrasi tetap hidup dan konstruktif.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Piala AFC 2022: Bali United Tersingkir, PSM lolos ke Semifinal Zona Asean

Akan tetapi menurut Farhan, munculnya rencana pembahasan RKUHP akhir-akhir ini membawa masalah yang tidak jauh berbeda dengan yang terjadi pada tahun 2019.

Hal tersebut dinilai mengkhianati apa yang  telah dituntut sebelumnya, terkait dengan pengucilan demokrasi dan penurunan harkat martabat manusia.

“Jelas kami kecewa dengan adanya bentuk diskursus pengesahan RKUHP kembali, sekali lagi baik secara prosedural dan substansial,” kata Farhan, ketika diwawancarai Mediajabodetabek.com setelah aksi demo mahasiswa di depan Gedung DPRD Jabar, 30 Juni 2022.

Baca Juga: Ada 50 Tanaman yang Ternyata Disebut Dalam Al-Quran? Simak Fakta dan Kebun Raya Islam Seperti Apa

Menurut Farhan, secara prosedural terdapat beberapa prinsip yang dilanggar oleh pemerintah dan DPR dalam wacana pembahasan RKUHP ini.

Terkait variabel partisipasi yang menurutnya tidak bermutu dalam proses pembahasan. Masyarakat, mahasiswa, dan kelompok-kelompok kerja dirasa tidak dilibatkan di dalam proses pembahasan.

Padahal partisipasi ini pada akhirnya akan memberikan kesempatan masyarakat untuk ikut dalam pembangunan, yang dalam hal ini terkait lalu lintas pidana di tengah masyarakat.

Selain itu, secara siklus kebijakan, aspek formulasi kebijakan mulai dari transparansi kebijakan hingga ex-ante evaluasi kebijakan tidak berjalan dengan baik.

Baca Juga: Harga Tiket HUT 62 Tahun Rindam V Brawijaya Malang 2022: Dihadiri Kangen Band hingga Ndarboy Genk

“Transparansi, ga pernah ada bentuk keterbukaan. Liat aja drafnya yang notabene sampe sekarang ga ada yang tau kelanjutannya,” ucap Farhan.

Ia pun mengomentari masalah substansi, yang menurutnya banyak tidak sesuai dengan motivasi membentuk demokrasi, mengancam kebebasan berpendapat warga negara.

Menurutnya, banyak pasal yang kontraproduktif dengan tujuan untuk mempercepat demokratisasi di Indonesia.

Ia pun mengutip pasal 353 dan 354 dalam RKUHP terkait dengan pemidanaan orang-orang yang dinilai melakukan penghinaan kepada pemerintah dengan tujuan menjaga martabat lembaga.

“Ini jadinya malah aneh dan nggak karuan, karena derajat penghinaan itu tidak ada yang sama. Bahkan secara rasional nggak ada parameter yang bisa mengukur tingkat penghinaan tersebut,” ucap Farhan, menegaskan pendapatnya.

Baca Juga: Ulang Tahun ke-27, Ini 7 Fakta Taeyong NCT yang Jarang Diketahui Publik, Ternyata Aslinya...

Padahal menurutnya dengan memberikan kinerja dan pelayanan terbaik, pasal terkait tujuan menjaga martabat pun menjadi tidak diperlukan.

Lembaga yang terus memberikan aktivitas pelayanan bagi masyarakat secara optimal dan tepat sasaran tidak membutuhkan pasal untuk memverifikasi martabatnya.

Masyarakat pada akhirnya yang menilai derajat martabat tersebut.

Sebelumnya telah diberitakan, dilansir dari Pikiran-Rakyat.com pada 29 Juni 2022, pemerintah dan DPR berencana untuk mengesahkan RKUHP pada Juli 2022.

Hal tersebut menimbulkan polemik di masyarakat dan mendapat berbagai tanggapan publik.

Berbagai pihak menuntut transparansi draf RKUHP tersebut yang hingga berita ini ditulis belum ada kejelasan terkait akses publik untuk draf terbaru RKUHP yang akan disahkan.***

Editor: Putri Amaliana


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x