DPR Resmi Sahkan 3 RUU DOB Papua Jadi Undang-Undang

- 30 Juni 2022, 17:30 WIB
Agenda pembahasan rapat paripurna DPR RI secara resmi menyetujui tiga provinsi baru Papua menjadi Undang-Undang 3 daerah otonom baru (DOB) Papua.
Agenda pembahasan rapat paripurna DPR RI secara resmi menyetujui tiga provinsi baru Papua menjadi Undang-Undang 3 daerah otonom baru (DOB) Papua. /Tangkapan layar YouTube

MEDIA JABODETABEK - Pembahasaan RUU Provinsi Baru Papua digelar hari ini, Kamis, 30 Juni 2022 dalam rapat paripurna DPR RI ke-26 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Agenda pembahasan rapat paripurna DPR RI secara resmi menyetujui tiga provinsi baru Papua menjadi Undang-Undang 3 daerah otonom baru (DOB) Papua, di antaranya:

1. Provinsi Papua Selatan, terdiri dari kabupaten Merauke, kabupaten Boven Panial, kabupaten Mappi, dan kabupaten Asmat.

Baca Juga: Ini Klarifikasi Jordi Amat Usai Bergabung dengan JDT

2. Provinsi Papua Selatan, terdiri dari kabupaten Nabire, kabupaten Panial, kabupaten Mimika, kabupaten Puncak Jaya, kabupaten Puncak, kabupaten Dogiyai, kabupaten Intan Jaya, dan kabupaten Deian.

3. Provinsi Papua Pegunungan, terdiri dari kabupaten Jayawijaya, kabupaten Pegunungan Bintang, kabupaten Yahukimo, kabupaten Tolikara, kabupaten Mamberamo Tengah, kabupaten Yalimo, kabupaten Lani Jaya, dan kabupaten Nduga.

Pengesahan dari RUU Provinsi Baru Papua ini dipimpin oleh Wakil Ketua pimpinan DPR-RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad. Disetujui oleh seluruh fraksi DPR yang menyatakan setuju terhadap tiga rancangan regulasi Provinsi Baru Papua.

Baca Juga: Go Internasional, Maxime Bouttier Mantan Prilly Latuconsina Main Bareng dengan Bintang Hollywood

"Apakah RUU tentang pembentukan Provinsi Baru Papu, terdiri dari Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?," tanya wakil ketua DPR-RI Sufmi Dasco Ahmad sebagai pemimpin rapat paripurna DPR-RI, dikutip Mediajabodetabek.com dari live streaming yang diunggah di akun YouTube DPR RI.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir secara fisik.

Sebelumnya RUU Provinsi Baru ini telah disepakati oleh Komisi II DPRI-RI, selanjutnya proses pengajuan pembahasan di gelar pada agenda rapat paripurna persidangan V tahun 2021-2022.

Sebagai informasi, berdasarkan catatan setjen DPR-RI yang dibacakan oleh Dasco pada pembukaan rapat paripurna pada hari ini, sebanyak 37 anggota dewan yang hadir secara langsung dan 167 anggota dewan lainnya menghadiri rapat secara virtual.

Baca Juga: Link Nonton Dear M Sub Indo Full Episode 1-6 Yang Diperankan Oleh Jaehyun NCT dan Park Hye Soo

Meski telah disetujui dan disepakati menjadi UU Provinsi Baru Papua, sejumlah tokoh adat dan perwakilan dari pendeta setempat, mengaku bahwa pemekaran provinsi baru di Papua menimbulkan konflik antar warga disana.

Menanggapi terkait konflik yang terjadi, menteri dalam negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa usulan pemekaran provinsi baru Papua berasal dari aspirasi kepala daerah, tokoh adat dan agama, serta tokoh perempuan yang datang langsung ke presiden Jokowi.

Kemendagri menegaskan bahwa setelah usulan ini resmi disahkan menjadi UU, maka akan menargetkan pelantikan pejabat sementara gubernur provinsi baru Papua pada Agustus 2022 mendatang.

Sementara soal formasi ASN, Kemendagri mengupayakan 80 persen akan diiisi oleh orang asli Papua.***

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: YouTube DPR RI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini