Ini Aturan Baru Penumpang KAJJ di Stasiun Pasar Senen dan Gambir

- 19 Mei 2022, 10:30 WIB
Aturan Baru Penumpang KAJJ di Stasiun Pasar Senen dan Gambir.
Aturan Baru Penumpang KAJJ di Stasiun Pasar Senen dan Gambir. /Twitter.com/@KAI121

MEDIA JABODETABEK – Berikut ini adalah informasi mengenai aturan baru bagi calon penumpang KAJJ di Stasiun Pasar Senen dan Gambir.

Aturan bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) ini setidaknya telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga yakni booster.

Bagi Anda yang telah vaksinasi kedua diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding, sedangkat bagi yang telah vaksinasi booster tidak diwajibkan RT-PCR.

Baca Juga: Jadwal SCTV Hari Ini, Kamis 19 Mei 2022: FTV Pagi, Garis Cinta, hingga Cinta Setelah Cinta

Kebijakan itu diberlakukan oleh KAI untuk seluruh perjalanan Kereta Api (KA) jarak jauh mulai tanggal 18 Mei 2022.

Eva Chairunisa selaku Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, menghimbau kepada para pengguna jasa yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek agar memperhatikan kembali aturan baru perjalanan KA Jarak Jauh yang diterapkan mulai hari ini.

“Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022,” kata Eva dilansir Mediajabodetabek.com dari PMJ News pada Kamis 19 Mei 2022.

Baca Juga: 11 Twibbon Milad Aisyiyah 2022: Bingkai Foto Berdesain Simple dan Elegan Untuk Diunggah di Sosial Media

Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru berikut ini:

- Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Vaksin kedua dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

2. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca Juga: Jadwal iNews TV Hari Ini, 19 Mei 2022: Saksikan Pertandingan Semifinal Sepakbola SEA Games 2021

Kemudian, persyaratan naik KA Lokal dan Aglomerasi sebagai berikut:

1. Vaksin minimal dosis pertama

2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca Juga: 6 Link Twibbon Milad UIN Jakarta Ke 65: Background Foto Terkece Untuk Dijadikan Foto Profil di Sosial Media

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 calon penumpang.

Lebih lengkapnya, terkait persyaratan menggunakan masker pada moda transportasi publik, penumpang tetap diwajibkan menggunakannya selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

“Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan,” kata Eva.

Baca Juga: 4 Spot Foto Instagramable Tersembunyi di Jakarta, Salah Satunya Wahana Misteri KKN di Desa Penari

Demikian ulasan mengenai aturan baru bagi calon penumpang KAJJ di beberapa stasiun.

Dianjurkan bagi calon penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.***

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah