Begini Aturan Lengkap Halal Bihalal Idul Fitri 2022 Sesuai SE Mendagri

- 25 April 2022, 14:30 WIB
Begini Aturan Lengkap Halal Bihalal Idul Fitri 2022 Sesuai SE Mendagri.
Begini Aturan Lengkap Halal Bihalal Idul Fitri 2022 Sesuai SE Mendagri. /Instagram @titokarnavian

MEDIA JABODETABEK – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian merilis aturan lengkap mengenai diadakannya halal bihalal di tengah perayaan Idul Fitri tahun 1433 H/2022 yang mengorganisir batas jumlah tamu, pengadaan makanan hingga protokol kesehatan.

“Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali,” kata Tito dalam Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ yang didapat di Jakarta, Minggu, 25 April 2022, dikutip dari Antara News.

Selain itu, Tito juga memohon kepada para kepala daerah untuk memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1, serta memaksimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk penanggulangan penyebaran COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.

Baca Juga: Siapa Arachu PUBG? Sosok Streamer Game yang Dikaitkan dengan Video Viral Pramuka di Twitter

Level PPKM di masing-masing daerah akan mempengaruhi jumlah tamu yang bisa hadir dalam acara halal bihalal.

Bagi daerah dengan PPKM Level 3, jumlah tamu maksimal yang hadir dalam acara halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat.

Sementara bagi daerah dengan PPKM Level 2, jumlah tamu yang hadir maksimal 75 persen dari kapasitas tempat.

Bagi daerah dengan PPKM Level 1, jumlah tamu yang hadir 100 persen dari kapasitas tempat.

Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari ini Senin 25 April 2022, Berlaku di 13 Titik Berikut ini

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x