Perbarui Aturan Operasional Angkutan Barang Selama Lebaran, Ruas Tol Ini Berlakukan Pembatasan oleh Kemenhub

- 22 April 2022, 22:00 WIB
Ilustrasi Truk angkutan barang
Ilustrasi Truk angkutan barang /kabar priangan

MEDIA JABODETABEK – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memperbarui aturan operasional angkutan barang.

Sebelumnya, Kemenhub merujuk Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2022 menjadi SE Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022 atau 1443 Hijriah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan bahwa aturan diberlakukan mengingat potensi pergerakan masyarakat saat mudik Lebaran nanti cukup besar.

Oleh sebab itu, Kemenhub akan melakukan manajemen rekayasa lalu lintas yang salah satunya menyangkut pembatasan angkutan barang.

Baca Juga: 8 Ucapan Selamat Hari Demam Berdarah Nasional 2022 Terbaru: Cocok Dijadikan Caption di Status Sosial Media

"Pembatasan angkutan barang yang mengatur waktu pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan nontol (jalan nasional) untuk arus mudik mulai 28 April-1 Mei 2022 dan arus balik mulai 6-9 Mei 2022,” kata Budi Setiyadi dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Mediajabodetabek.com dari laman ANTARA pada Jumat, 22 April 2022.

“Sudah kami sampaikan dengan para operator angkutan barang juga termasuk asosiasi logistik yang nantinya ada beberapa kendaraan dengan jenis komoditas tertentu yang tidak boleh melintasi ruas jalan tol dan ruas jalan nasional,” katanya.

Adapun pengaturan pembatasan operasional angkutan barang yang dimaksud yaitu mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Baca Juga: 4 Tips Mengelola Uang THR sebagai Tabungan di Masa Depan

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x